Apa itu BPJS Kesehatan ?
Mengenal BPJS Kesehatan sebagai asuransi dengan premi yang terjangkau. BPJS Kesehatan sebagai badan penyelenggara jaminan sosial mulai diluncurkan di Indonesia tanggal 01 Januari 2014 sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku yaitu UU 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional atau disingkat dengan UU SJSN. Hal tersebut juga termaktub dalam UU 24 tahun 2011 tentang BPJS.
Kepesertaan BPJS tidak dibatasi dan berlaku untuk setiap orang warga Negara Indonesia, bahkan warga negara asing juga bisa menjadi anggota BPJS dengan syarat telah bekerja di Indonesia minimal 6 bulan dan telah mnyetorkan iuran. Karena sistem BPJS Kesehatan yang bersifat membayar iuran maka semua orang memiliki hak untuk menjadi peserta BPJS. Tidak ada batasan untuk menjadi peserta BPJS, tukang gorengan, pedagang, wiraswasta, guru dan bidang pekerjaan lainnya bisa memiliki asuransi BPJS Kesehatan.
Bagi setiap pekerja yang bekerja pada perusahaan maka wajib untuk ikut menjadi peserta BPJS, bahkan untuk rakyat miskinpun bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan dengan iuran premi akan ditanggung oleh Pemerintah. Hal ini sesuai dangan amanat UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Beberapa manfaat yang bisa kita dapatkan dari BPJS antara lain
1. Pelayanan Promotif dan Preventif
Bentuk pelayanan ini adalah dengan penyuluhan, pemberian vaksin atau imunisasi seperti BCG, DOT-HB, vaksin Polio. Selain itu juga memberikan pelayanan KB yang termasuk di dalamnya Kontrasepsi, vasektomi, tubektomi dan screening kesehatan.
2. Memberikan pelayanan yang bersifat Kuratif dan Rehabilitaif
Dalam hal ini pelayanan yang diberikan yaitu obat dan bahan medis. Ada dua pelayanan yaitu rawat jalan dan rawat inap. Untuk rawat jalan maka kita bisa menggunakan dokter spesialis dan subspesialis. Dalam rawat inap maka bisa menggunakan fasilitas intensif dan non intensif.
3. Pelayanan manfaat non medis
Dalam hal ini maka fasilitas yang diberikan yaitu berkaitan dengan akomodasi dan mobil kendaraan ambulans.
Untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan maka kita bisa mendaftar langsung di kantor BPJS atau dengan melakukan pendaftaran secara online. Tapi untuk pendaftaran online masih banyak yang mengeluhkan dengan lambatnya respon bahkan kadang error. Apabila melakukan pendaftaran secara langsung atau manual maka berhati-hatilah terhadap para calo agar kita tidak dirugikan.
Adapun untuk kelas yang tersedia yaitu Kelas 1 dengan iuran per orang per bulan sebesar Rp 59.500,- untuk kelas 2 besarnya iuran Rp 42.500,- dan untuk kelas 3 sebesar Rp 25.500,-
Semoga dengan adanya BPJS Kesehatan ini akan membantu para orang-orang yang tidak mampu untuk mendapatkan fasilitas kesehatan secara percuma dari Pemerintah. Mengingat saat ini biaya kesehatan di Rumah Sakit yang cenderung mahal.
Kepesertaan BPJS tidak dibatasi dan berlaku untuk setiap orang warga Negara Indonesia, bahkan warga negara asing juga bisa menjadi anggota BPJS dengan syarat telah bekerja di Indonesia minimal 6 bulan dan telah mnyetorkan iuran. Karena sistem BPJS Kesehatan yang bersifat membayar iuran maka semua orang memiliki hak untuk menjadi peserta BPJS. Tidak ada batasan untuk menjadi peserta BPJS, tukang gorengan, pedagang, wiraswasta, guru dan bidang pekerjaan lainnya bisa memiliki asuransi BPJS Kesehatan.
Bagi setiap pekerja yang bekerja pada perusahaan maka wajib untuk ikut menjadi peserta BPJS, bahkan untuk rakyat miskinpun bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan dengan iuran premi akan ditanggung oleh Pemerintah. Hal ini sesuai dangan amanat UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Beberapa manfaat yang bisa kita dapatkan dari BPJS antara lain
1. Pelayanan Promotif dan Preventif
Bentuk pelayanan ini adalah dengan penyuluhan, pemberian vaksin atau imunisasi seperti BCG, DOT-HB, vaksin Polio. Selain itu juga memberikan pelayanan KB yang termasuk di dalamnya Kontrasepsi, vasektomi, tubektomi dan screening kesehatan.
2. Memberikan pelayanan yang bersifat Kuratif dan Rehabilitaif
Dalam hal ini pelayanan yang diberikan yaitu obat dan bahan medis. Ada dua pelayanan yaitu rawat jalan dan rawat inap. Untuk rawat jalan maka kita bisa menggunakan dokter spesialis dan subspesialis. Dalam rawat inap maka bisa menggunakan fasilitas intensif dan non intensif.
3. Pelayanan manfaat non medis
Dalam hal ini maka fasilitas yang diberikan yaitu berkaitan dengan akomodasi dan mobil kendaraan ambulans.
Untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan maka kita bisa mendaftar langsung di kantor BPJS atau dengan melakukan pendaftaran secara online. Tapi untuk pendaftaran online masih banyak yang mengeluhkan dengan lambatnya respon bahkan kadang error. Apabila melakukan pendaftaran secara langsung atau manual maka berhati-hatilah terhadap para calo agar kita tidak dirugikan.
Adapun untuk kelas yang tersedia yaitu Kelas 1 dengan iuran per orang per bulan sebesar Rp 59.500,- untuk kelas 2 besarnya iuran Rp 42.500,- dan untuk kelas 3 sebesar Rp 25.500,-
Semoga dengan adanya BPJS Kesehatan ini akan membantu para orang-orang yang tidak mampu untuk mendapatkan fasilitas kesehatan secara percuma dari Pemerintah. Mengingat saat ini biaya kesehatan di Rumah Sakit yang cenderung mahal.
0 Response to "Apa itu BPJS Kesehatan ?"
Post a Comment