NIPTK untuk Guru PAUD dan TK
NIPTK atau yang biasa disebut dengan Nomor Induk Pendidik dan Tenaga Kependidikan merupakan secercah harapan bagi guru-guru PAUD atau TK. Dengan adanya NIPTK diharapkan kedepannya kesejahteraan para pendidik dan tenaga kependidikan bisa meningkat sebagaimana dalam NUPTK yang digunakan untuk guru-guru di PTK formal.
NIPTK sangat bermanfaat sebagai acuan dalam pendataan para guru dan para tenaga kependidikan di dalam unit sekolah PAUD ataupun TK. Dengan pemetaan para pendidik dan tenaga pendidik melalui NIPTK ini, diharapkan proses pemberian tunjangan kesejahteraan akan bisa lebih maksimal melalui Direktorat Jendral PAUDNI.
NIPTK diluncurkan pertama kali sejak 14 Agustus tahun 2014 dan aplikasi NIPTK ini bisa diakses secara online melalui situs resminya yaitu niptk.paudni.kemdikbud.go.id
Cakupan keanggotaan NIPTK meliputi Pamong Belajar (PB), Penilik, TLD, Pendidik atau guru PAUD TK Formal, Pendidik/guru Taman Kanak-kanak/TK Non formal, para Tutor Keaksaraan, Pengelola Keaksaraan, para Pengawas Taman Kanak-kanak/TK, Kepala sekolah Taman Kanak-kanak/TK dan yang terakhir yaitu Instruktur kursus dan Pengelola kursus.
Seperti dilansir dari situs resminya, Sistem Manajemen User NIPTK dijabarkan sebagai berikut
A. SUPER ADMIN
KEDUDUKAN, HAK DAN KEWAJIBAN
1. Super Admin berkedudukan di Pusat (Direktorat PPTK PAUDNI)
2. Memiliki kewenangan penuh atas penambahan/perubahan/penghapusan hak admin pusat, provinsi, Kab/Kota/SKB/Viewer
3. Mengelola admin pusat, admin Dinas Provinsi, dan admin Dinas Kabupaten/Kota/SKB
4. Bertanggungjawab atas kelancaran transaksi data pada aplikasi
5. Bertanggungjawab bila terjadi hacking baik dari user/admin/external hacker
6. Menerbitkan NIPTK (Nomor Induk Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
B. ADMIN PUSAT
KEDUDUKAN, HAK DAN KEWAJIBAN
1. Admin Pusat berkedudukan di Pusat (Direktorat PPTK PAUDNI)
2. Admin Pusat terdiri dari 5 orang yang masing-masing membawahi 6 dan 7 admin Dinas Provinsi
3. Mengelola/verifikasi data dari Dinas Kabupaten/Kota dan yang sudah divalidasi oleh Dinas Provinsi
4. Melakukan koordinasi dengan Admin Dinas Provinsi
5. Melakukan Pencetakan/penerbitan SK Tunjangan/Insentif/Bantuan
6. Melakukan pengajuan pencairan tunjangan; ?
7. Menyampaikan SK kepada Dinas Kabupaten/Kota dan ditembuskan ke Dinas Provinsi.
8. Membuat laporan berkala terkait SK terbit, SPM, dan SP2D tunjangan/insentif/bantuan
9. Publikasi
C. ADMIN DINAS PROVINSI
KEDUDUKAN, HAK DAN KEWAJIBAN
1. Admin Dinas Provinsi berkedudukan di kantor Dinas Provinsi
2. Terdiri dari 3 orang, yaitu: 2 orang petugas operator dan 1 orang Penanggung Jawab yang bertugas melakukan validasi; ?
3. Bertanggung jawab penuh atas kebenaran/keabsahan data PTK PAUD NI dari kab/kota di wilayahnya
4. Melakukan koordinasi dengan Admin Dinas Kabupaten/Kota/SKB
5. Melakukan pengawasan terhadap jalannya proses pendataan di Dinas Kabupaten/Kota dan di SKB 6. Membuat laporan ke pusat bila ada hal-hal yang urgent (mutasi, pensiun, meninggal)
7. Menerima Honor Umum secara periodik
D. ADMIN DINAS KABUPATEN/KOTA/SKB
KEDUDUKAN, HAK DAN KEWAJIBAN
1. Admin Dinas Kab/kota/SKB berkedudukan di kantor Dinas Kab/kota/SKB
2. Terdiri dari 3 orang, yaitu: 2 orang petugas operator dan 1 orang Penanggung Jawab yang bertugas melakukan verifikasi à dapat menggunakan tim verifikator
3. Menerima berkas dari PTK PAUDNI dan mengeluarkan nomor urut pemberkasan
4. Melakukan legalisasi berkas
5. Melakukan entry data melalui aplikasi online yang disiapkan oleh pusat (Dit PPTK PAUDNI)
6. Bertanggung jawab penuh atas kebenaran/keabsahan data PTK PAUD NI yang sudah di entry
7. Menerima Honor Umum secara periodik
Untuk NIPTK akan memiliki 12 digit angka dan ini berbeda dengan NUPTK yang memiliki 16 angka digit yang digunakan untuk Pendidik dan tenaga kependidikan sekolah Formal.
Dalam proses pendataan dan pendaftaran NIPTK tidak akan dikenakan biaya, oleh karena itu kepada para Pendidik dan tenaga Kependidikan (PTK PAUDNI) untuk berhat-hati terhadap informasi-informasi yang simpang siur dan yang mengatasnamakan instrumen Pemerintah untuk meminta dan memungut bayaran pendataan ataupun pendaftaran NIPTK ini.
0 Response to "NIPTK untuk Guru PAUD dan TK"
Post a Comment