Surat Edaran Mandikdasmen No. 1839/C.C2/TU/2009

surat edaran menteri

DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
DIREKTORAT JENDERAL
MANAJEMEN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

Gedung E Lt 5, Komplek Depdiknas Jl. Jend. Sudirman, Senayan Jakarta 10270
« (021) 5725610, 5725611, 5725612, 5725613, Fax. (021) 5725606, 5725608

SURAT EDARAN

Nomor: 1839/C.C2/TU/2009
Perihal : Penyelenggaraan Pendidikan Taman Kanak-Kanak dan Penerimaan Siswa Baru Sekolah Dasar

Yang terhormat
Gubernur dan Bupati/Walikota
Seluruh Indonesia

Berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan Taman Kanak-kanak (TK) dan penerimaan siswa baru Sekolah Dasar (SD), dengan hormat, kami mohon agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut.

A. Penyelenggaraan Pendidikan TK

1. Dasar Penyelenggaraan Pendidikan TK

a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
c. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1990 tentang Pendidikan Prasekolah.

2. Kebijakan Penyelenggaraan Pendidikan TK

a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Pasal 9 ayat 1: “Setiap Anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai minat dan bakatnya”.

b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003

1) Pasal 28 (1) :“Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar”.

2) Pasal 28 (2) :“Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan
formal, nonformal, dan/atau informal”.

3) Pasal 28 (3) :“Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudhatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat”.

c. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1990

1) Pasal 1.1 : “Pendidikan prasekolah adalah pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani anak didik di luar lingkungan keluarga sebelum memasuki pendidikan dasar, yang diselenggarakan di jalur pendidikan sekolah atau di jalur pendidikan luar sekolah”.
2) Pasal 1.2 : “Taman Kanak-kanak adalah salah satu bentuk pendidikan prasekolah yang menyediakan program pendidikan dini bagi anak usia empat tahun sampai memasuki pendidikan dasar”.

3. Tujuan Pendidikan TK

a. Membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut (Pasal 1.14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003);

b. Mengembangkan kepribadian dan potensi diri sesuai dengan tahap perkembangan peserta didik (Penjelasan Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003);

c. Membantu meletakkan dasar ke arah perkembangan sikap, pengetahuan, keterampilan, dan daya cipta yang diperlukan oleh anak didik dalam menyesuaikan diri dengan lingkungannya dan untuk pertumbuhan serta perkembangan selanjutnya (Pasal

3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1990).

4. Bentuk dan Program Pendidikan TK

a. TK merupakan satuan pendidikan pada jalur formal bagi anak usia 4 s.d 6 tahun (Pasal 1.14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 jo. Pasal 4 ayat 4 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1990);

b. Lama pendidikan: 1 atau 2 tahun (Pasal 4 ayat 5 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1990);

c. Pendidikan di TK dikelompokkan menjadi dua, yaitu:
1) Kelompok A untuk anak usia 4-5 tahun;
2) Kelompok B untuk anak usia 5-6 tahun.

d. Pengelompokan sebagaimana dimaksud pada butir di atas bukan merupakan jenjang yang harus diikuti oleh setiap anak didik. Dengan kata lain, bahwa setiap anak didik dapat berada selama 1 (satu) tahun pada Kelompok A atau Kelompok B, atau selama 2 (dua) tahun pada Kelompok A dan Kelompok B.

5. Pelaksanaan Pendidikan TK

a. Pengertian
Sebutan “Taman” pada Taman Kanak-kanak mengandung makna “tempat yang aman dan nyaman (safe and comfortable) untuk bermain” sehingga pelaksanaan pendidikan di TK harus mampu menciptakan lingkungan bermain yang aman dan nyaman sebagai wahana tumbuh kembang anak. Oleh karena itu, guru harus memperhatikan tahap tumbuh kembang anak didik, kesesuaian dan keamanan alat dan sarana bermain, serta metode yang digunakan dengan mempertimbangkan waktu, tempat, serta teman bermain.

b. Penataan Lingkungan
Penataan lingkungan tempat anak bermain perlu diperhatikan dan dipersiapkan sebaik-baiknya, agar tercipta rasa aman dan nyaman, sehingga akan menumbuhkan keberanian anak untuk memenuhi rasa ingin tahunya (self curiousity) dan keinginan untuk menjalin hubungan sosial dengan lingkungannya.

Lingkungan yang bersih, tertata rapi dengan sentuhan estetika, menarik dan teratur akan menumbuhkan sikap dan perilaku anak yang konsisten. Lingkungan yang kaya akan sentuhan nilai-nilai religius, sosial-budaya, pengenalan abjad, angka, bentuk, gambar, dan aneka warna akan mampu menumbuhkan minat anak secara lebih signifikan. Perpustakaan hendaknya dilengkapi dengan buku-buku cerita, gambar-gambar dan rak dengan berbagai permainan, model, peralatan untuk bermain peran yang ada di lingkungan anak juga akan memperkaya imajinasi, kreativitas dan mental anak dalam mengekspresikan diri;

c. Prinsip
Pelaksanaan pendidikan di TK menganut prinsip: ”Bermain sambil Belajar dan Belajar seraya Bermain”. Bermain merupakan cara terbaik untuk mengembangkan potensi anak didik. Sebelum bersekolah, bermain merupakan cara alamiah untuk menemukan lingkungan, orang lain dan dirinya sendiri.

Melalui pendekatan bermain, anak-anak dapat mengembangkan aspek psikis dan fisik yang meliputi moral dan nilai-nilai agama, sosial emosional, kognitif, bahasa, fisik/motorik, kemandirian dan seni. Pada prinsipnya bermain mengandung makna yang menyenangkan, mengasikkan, tanpa ada paksaan dari luar diri anak, dan lebih mementingkan proses mengeksplorasi potensi diri daripada hasil akhir.

Pendekatan bermain sebagai metode pembelajaran di TK hendaknya disesuaikan dengan perkembangan usia dan kemampuan anak didik, yaitu secara berangsur-angsur dikembangkan dari bermain sambil belajar (unsur bermain lebih dominan) menjadi belajar seraya bermain (unsur belajar mulai dominan). Dengan demikian anak didik tidak merasa canggung menghadapi pendekatan pembelajaran pada jenjang pendidikan selanjutnya;

d. Pengenalan Membaca, Menulis dan Berhitung
Pengenalan membaca, menulis dan berhitung (calistung) dilakukan melalui pendekatan yang sesuai dengan tahap perkembangan anak. Oleh karena itu pendidikan di TK tidak
diperkenankan mengajarkan materi calistung secara langsung sebagai pembelajaran sendiri-sendiri (fragmented) kepada anak-anak. Konteks pembelajaran calistung di TK hendaknya dilakukan dalam kerangka pengembangan seluruh aspek tumbuh kembang anak, dilakukan melalui pendekatan bermain, dan disesuaikan dengan tugas perkembangan anak.

Menciptakan lingkungan yang kaya dengan “keaksaraan“ akan lebih mamacu kesiapan anak untuk memulai kegiatan calistung;

e. Pengenalan Bahasa Asing
Kegiatan berbahasa pada anak dimulai dari konteks lingkungan terdekat. Penggunaan bahasa ibu merupakan awal perkembangan kemampuan berkomunikasi secara lisan atau
verbal dan tulisan.

Apabila akan melakukan pengenalan bahasa asing di TK perlu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

1) Dilakukan dalam situasi alamiah, bukan situasi kelas, bersifat individual atau kelompok kecil;
2) Bersifat pengenalan kosa kata dan pengucapannya;
3) Tidak mengurangi kecintaan terhadap bahasa Indonesia, bahasa ibu atau bahasa daerah;
4) Sesuai dengan situasi dan kondisi wilayah setempat.
Penggunaan bahasa asing dengan maksud hanya untuk mencari ”prestise“ dan mengabaikan kepatutan pada perkembangan anak tidak diperkenankan.

f. Pekerjaan Rumah (PR)
Pada usia 4 s.d 6 tahun, kebutuhan anak untuk bermain dan bersosialisasi lebih penting dibandingkan dengan kemampuan skolastik. Oleh karena itu, pendidikan di TK tidak diperkenankan memberikan pekerjaan rumah (PR) kepada anak didik dalam bentuk apapun.

g. Perpisahan
Perpisahan TK seyogianya dimanfaatkan untuk menjalin komunikasi dan menciptakan lingkungan yang mendukung bagi tumbuh kembang anak. Perpisahan hendaknya dimanfaatkan sebagai media silaturahmi antara anak didik, guru, orang tua dan masyarakat. Perpisahan bukan untuk meningkatkan prestise TK maupun orang tua. Oleh karena itu kegiatan seremonial seperti wisuda dengan menggunakan toga tidak perlu dilakukan.

6. Pembinaan Kelembagaan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 pasal 28 ayat 3 jo. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1990 pasal 4 ayat 2 menetapkan, bahwa TK merupakan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal.

Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota diharapkan:

a. Tidak mengubah status kelembagaan pendidikan TK yangmerupakan jalur pendidikan formal menjadi jalur pendidikan non formal,

b. Memastikan bahwa pengelolaan dan pembinaan pendidikan TK tetap berada di jalur pendidikan formal.

B. Penerimaan Siswa Baru SD

1. Dasar Kebijakan
a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
b. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar;
c. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan
oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

2. Kebijakan Penerimaan Siswa Baru SD

Kriteria calon peserta didik SD/MI berusia sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun, pengecualian terhadap usia peserta didik yang kurang dari 6 (enam) tahun dilakukan atas dasar rekomendasi tertulis dari pihak yang berkompeten, seperti konselor sekolah/madrasah maupun psikolog  (Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2007 Angka 4.a. 1) a). 

Oleh karena itu, setiap sekolah dasar (SD) wajib menerima peserta
didik tanpa melalui tes masuk dan tetap memprioritaskan pada anak-anak yang berusia 7 s.d. 12 tahun dari lingkungan sekitarnya tanpa diskriminasi sesuai daya tampung satuan pendidikan yang bersangkutan.

Ketentuan dalam surat edaran ini agar dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Atas perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih.

Jakarta, 23 April 2009

Direktur Jenderal,

ttd.

Prof. Suyanto, Ph.D.

NIP. 130 606 377

Tembusan disampaikan kepada Yth.:
1. Menteri Pendidikan Nasional;
2. Sekretaris Jenderal Depdiknas;
3. Inspektur Jenderal Depdiknas;
4. Direktur Jenderal Pendidikan Non Formal dan Informal;
5. Sekretaris Ditjen Mandikdasmen;
6. Direktur Pembinaan TK dan SD;
7. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi;
8. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/kota.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Surat Edaran Mandikdasmen No. 1839/C.C2/TU/2009 "